UB Susul Jadi BLU

Satu lagi perguruan tinggi di Kota Malang berubah statusnya menjadi badan layanan umum (BLU). Universitas Brawijaya ditetapkan Menkeu sebagai BLU pada 17 Desember 2008 lalu. Status baru sistem pengelolaan keuangan yang disandang UB itu menyusul status BLU yang diraih Universitas Islam Negeri (UIN) Malang dan Universitas Negeri Malang (UM).

Menurut Kabag Humas UB Ninik Chairani, penetapan status BLU itu tertuang dalam keputusan Menkeu nomor 361/KMK.05/2008. Surat dari Menkeu itu turun setelah keluar berita acara tim penilai usulan penerapan BLU pada 18 November 2008. Dalam berita acara tersebut, tim menilai UB telah memenuhi syarat substantif, teknis dan administratif untuk ditetapkan sebagai BLU. "Sebelum tim turun, ada surat permohonan dari kita yang disampaikan lewat Mendiknas. Alhamdulillah," kata mantan Kabag Kepegawaian UB ini.

Berdasarkan isi surat dari Menkeu tersebut, status yang disandang UN adalah BLU penuh. Artinya, Menkeu memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada UB. Ketentuan pengelolaan keuangan itu diatur dalam PP 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

Dengan status pengelolaan keuangan BLU yang disandang UB, Menkeu memberikan waktu paling lambat dua tahun untuk menyusun sistem akuntansinya. Waktu dua tahun dihitung dari tanggal penetapan status BLU, yakni 17 Desember 2008. jawapos.com


Template by : kendhin x-template.blogspot.com