Rektor ITS: Tak Perlu Khawatirkan BHP

PR telah mengesahkan RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Keputusan ini pun berdampak pada seluruh instansi, tak terkecuali ITS. Di tengah fenomena ini, ITS mengambil keputusan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sebelum menjadi BHP. Dalam wawancara dengan ITS Online, Rektor ITS, Prof Ir Priyo Suprobo PhD, menjelaskan mengenai dana yang selama ini dikhawatirkan mahasiswa. Namun demikian, BHP belum mempunyai peraturan pelaksanaan di bawah undang-undang seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Mentri Pendidikan Nasional. Karena itulah ITS menjadi BLU. Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam ketentuan peralihan, ITS diberi waktu enam tahun untuk beralih ke BHP sejak pengesahan UU BHP. “BLU adalah masa transisi sambil menunggu kelengkapan UU BHP,” ungkap Probo.

Dalam sistem BHP, dua pertiga dana pendidikan didanai oleh pemerintah. Sedang yang ditanggung oleh peserta didik adalah sebanyak-banyaknya sepertiga dari biaya operasional. Sepertiga dana tersebut dapat berupa SPP, SPI, maupun kegiatan tri dharma dari ITS.

Probo menambahkan agar mahasiswa tidak khawatir tentang hal ini. Pasalnya, jika tidak sampai sepertiga, Perguruan Tinggi (PT) tersebut akan mencari sendiri dananya. Menurut Probo, usaha PT meliputi swadana, yakni usaha yang menghasilkan dana. “Saya setuju punya unit usaha, bahwa PT tersebut tak melenceng dari biaya pendidikan. Jadi fokus pada core bisnisnya,” papar Probo. Ia mencontohkan fasilitas Graha ITS yang disewakan untuk pihak luar.

Sedang mengenai kewajiban PT merekrut dua puluh persen mahasiswa miskin dari jumlah keseluruhan mahasiswa, Probo punya komentar tersendiri. “ITS saat ini telah merekrut dua puluh lima persen mahasiswa miskin dari total jumlah mahasiswa ITS dan menghabiskan tiga persen total dana yang ada di ITS untuk mahasiswa miskin tersebut,” papar Probo.

Probo berharap dalam hal biaya dan alternatif pendidikan, peraturan pelaksanaan UU BHP tersebut harus sesuai dengan esensi dan semangat Pasal 31 UUD 45. Adapun mengenai status pegawai ITS, Probo menaruh harapan pada peraturan BHP nantinya. “Perlu diatur dalam ketenagakerjaan BHP, nantinya pegawai kita berstatus sipil atau non sispil,” tuturnya. (nrf/mtb). its.ac.id


Template by : kendhin x-template.blogspot.com