Anarki di Unhas

Isu paling mengemuka di pendidikan belakangan ini adalah disahkannya Badan Hukum Pendidikan oleh anggota DPR. Penetapan sistem ini di sejumlah universitas di Indonesia mendapat tentangan keras dari mahasiswa karena dianggap terlalu komersil dan merugikan.

Salah satu kampus yang menentang kebijakan ini adalah Universitas Hassanudin Makassar, Sulawesi Selatan. Mahasiswa memprotes kebijakan tersebut dengan menggelar unjuk rasa. Selain berdemonstrasi, mahasiswa juga memblokira Jalan Perintis, depan Kampus Unhas.

Tindakan para mahasiswa membuat polisi gerah. Petugas berusaha membubarkan paksa demonstrasi karena dianggap telah mengganggu ketertiban lalu lintas. Tindakan polisi membuat mahasiswa marah dan melempari petugas dengan batu dan benda-benda keras. Aksi mahasiswa dijawab polisi dengan tembakan peringatan. Sebagian petugas menyerbu masuk ke dalam kampus. Seorang mahasiswa yang tertangkap sempat dipukuli. Akibat kejadian ini, tiga mahasiswa terluka dan tujuh lainnya diamankan polisi.

Bentrok dengan polisi tak membuat mahasiswa kapok. Hari berikutnya massa yang berunjuk rasa makin besar. Sebuah mobil polisi yang melintas di depan mereka dilempari. Mobil berplat merah yang disimbolkan sebagai pemerintah juga ikut jadi sasaran kemarahan. Pihak keamanan kampus dan pegawai Unhas berupaya mendinginkan situasi.

Namun suasana tenang hanya berlangsung sesaat. Para mahasiswa kembali menyerang polisi dengan batu. Meski begitu polisi tak gentar. Bahkan mereka terus memburu para mahasiswa dengan berbekal tameng dan sesekali membalas lemparan. Keadaan semakin menegangkan karena sebagian mahasiswa dalam kampus ikut serta melawan polisi sebagai bentuk solidaritas.

Di tengah pertikaian sengit itu, pihak universitas mencoba lagi mendamaikan. Namun, dua kubu yang berseteru ini sudah sulit berkompromi. Mahasiswa minta polisi meninggalkan kampus. Tapi polisi menjawab dengan serbuan cepat. Melihat kekacauan ini Rektor Unhas terpaksa turun tangan.

Imbauan untuk menghentikan pertikaian akhirnya bersambut. Polisi mundur dan kampus dibenahi dari sisa bentrokan. Dalam peristiwa ini empat orang diamankan. Seorang mahasiswa dan satu polisi harus dirawat di rumah sakit karena menderita luka cukup serius.

UU Badan Hukum Pendidikan telah disahkan DPR. Para mahasiswa yang tak setuju bertekad akan melanjutkan unjuk rasa jika undang-undang tetap dijalankan. Pihak Unhas memutuskan sementara waktu tak menggunakan sistem BHP. Ini mungkin jadi keputusan yang bijak, meski belum berarti dapat mengakomodir keinginan semua mahasiswa. Paling tidak langkah yang dipilih tak mengedepankan kekerasan namun kompromi dan musyawarah. liputan6.com


Template by : kendhin x-template.blogspot.com