95% Pengajuan Haki dari Pihak Asing

BANDUNG - Permohonan hak atas kekayaan intelektual atau Haki dari warga negara Indonesia terbilang masih rendah. Hal ini disebabkan pemahaman masyarakat tentang Haki yang masih kurang.

Di Indonesia, permohonan Haki dari WNI hanya sekitar 5% sedangkan yang 95% lagi merupakan pengajuan dari pihak asing. Sebanyak 2% dari 5% tadi merupakan pengajuan dari pihak universitas.

"Sejauh ini hanya ITB dan ITS yang paling banyak mengajukkan permohonan Haki," ungkap Adi Supanto, Kasubdit Hak Cipta, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, dalam Workshop dan Pekan Pendaftaran Haki Unpad 2008, seperti dirilis Unpad oline, Rabu (10/12/2008).

Dia mengatakan masih minimnya pengajuan HaKI dari WNI, karena beberapa faktor di antaranya pengetahuan masyarakat tentang HaKI yang masih kurang, tidak tahu cara mendaftar walau telah memiliki penemuan sekalipun, serta tidak memiliki biaya.

Mengenai biaya, Adi menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2007, biaya permohonan pendaftaran Haki sebesar Rp200.000, kecuali program komputer sebesar Rp300.000.

"Mungkin jika melihat biaya tersebut, masih relatif terjangkau. Namun biaya itu belum ditambah dengan biaya klaim yang terdapat pada invensi yang kita miliki," imbuhnya.

Adi Supanti mencontohkan, dalam produk Air Conditioner (AC) selain mendinginkan udara, AC tersebut juga dapat menjadi kipas angin biasa dll.

"Dari klaim mendinginkan udara hingga klaim menjadi kipas, kita harus membayar setiap klaim tersebut. Hal inilah yang menjadi mahal." okezone.com


Template by : kendhin x-template.blogspot.com