Tiga Guru Besar Universitas Brawijaya Dikukuhkan

Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang mengukuhkan tiga guru besar baru. Upacara pengukuhan di depan rapat terbuka Senat UB digelar di gedung Widyaloka, kemarin.

Ketiga guru besar baru itu adalah Prof Dr Mochammad Bakri SH MS (guru besar ke-160 UB/ke-14 dari Fakultas Hukum), Prof Dr Surachman SE MSIE (guru besar ke-161 UB/ke-24 Fakultas Ekonomi), dan Prof Dr Ir Kuswanto MS (guru besar ke-162 UB/ke-39 Fakultas Pertanian).

Dalam upacara itu Prof Mochammad Bakri membawakan orasi ilmiah berjudul "Pengakuan dan Pengingkaran Hak Ulayat dalam Hukum Agraria Nasional". Prof Surachman membawakan judul "Peranan Manajemen Operasional dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa". Semenatra Prof Kuswanto membawakan orasi berjudul "Peranan Pemuliaan Tanaman untuk Menyediakan Sayuran yang Sehat Bebas Pestisida."

Dalam orasinya, Prof Mochammad Bakri mengatakan, berdasarkan hak ulayat, warga masyarakat hukum diberi hak (wewenang) atas hutan ulayatnya untuk membuka tanah (hutan) untuk dipakai sebagai pemukiman, mengambil bahan tambang, mengambil hasil hutan, dan mengambil ikan dan binatang liar.

Akan tetapi di dalam pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan menampilkan kesan bahwa adanya syarat izin pertambangan rakyat, menimbulkan terjadinya penggusuran pertambangan rakyat tanpa izin secara besar-besaran. Hal ini menunjukkan adanya pengingkaran hak-hak masyarakat hukum adat yang berdasar pada hak ulayatnya, sehingga berarti pula pengingkaran terhadap hak ulayat.

Sementara itu dalam pidatonya, Prof Surachman berpendapat, ketergantungan perekonomian suatu negara bisa menimbulkan dampak politik dan sosial budaya. Ekonomi yang kuat ialah cita-cita setiap bangsa untuk menghindari dari sifat ketergantungan yang terlalu tinggi pada negara lain, namun untuk mencapainya tidak semudah membalik telapak tangan. (ram)okezone.com


Template by : kendhin x-template.blogspot.com