Kampus FKM Undip Canangkan Bebas Rokok

Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mencanangkan sebagai kawasan bebas asap rokok dan bagi yang melanggarnya akan didenda Rp 50.000.
Dekan FKM Undip, Tinuk Istiarti di Semarang, Senin (3/11), mengatakan pencanangan Tobacco-free Campus di lingkungan FKM dimaksudkan untuk menciptakan suasana belajar yang sehat. “Kampus adalah tempat menimba ilmu sehingga membutuhkan lingkungan yang sehat,” katanya.
Ia mengatakan, kawasan yang harus bebas dari asap rokok meliputi ruang kuliah, ruang dekan, ruang dosen, unit kegiatan mahasiswa, laboratorium, perpustakaan, ruang kerja staf administrasi, musala, dan kantin.
Jika ada dosen, mahasiswa dan karyawan yang ketahuan merokok di kawasan tersebut, katanya, akan didenda Rp50 ribu. “Dana yang nantinya terkumpul dari denda pelanggaran ini akan digunakan bagi kegiatan promosi klinik berhenti merokok,” katanya.
Ia berharap kawasan bebas rokok nantinya tidak hanya diberlakukan di FKM saja. Dia akan meminta kepada Rektor Undip agar seluruh fakultas di Undip dibebaskan dari asap rokok.
Pencanangan kawasan bebas asap rokok di FKM ini mendapat dukungan dari Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang. Apalagi saat ini LP2K sedang mendorong pemerintah kota Semarang untuk segera mewujudkan peraturan tentang kawasan bebas rokok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok. Yakni di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik digunakan untuk belajar mengajar, arena bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
“Peraturan ini tidak untuk membatasi orang yang merokok, tapi untuk melindungi orang lain yang tidak merokok,” kata Ketua LP2K Semarang Ngargono.
Ia mengatakan, di Kota Semarang telah ada Perda No. 13 tahun 2006 tentang pengendalian lingkungan hidup, namun belum mengatur secara spesifik tentang kawasan bebas rokok. Perda hanya mengatur kewajiban pengelola gedung umum untuk menyediakan area merokok dan pengunjung diwajibkan mematuhi aturan yang dibuat pengelola gedung.(sumber : harianjoglosemar.com)

Template by : kendhin x-template.blogspot.com