DO 283 Mahasiswa Unmul Sesuai Prosedur

Kebijakan rektorat Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda yang mengeluarkan keputusan tidak bisa melanjutkan studi atau "drop out" (DO) kepada 283 mahasiswa sesuai SK Rektor Unmul bernomor: 352/DT/2008, telah sesuai prosedur.

Pembantu Rektor I Unmul Maman Sutisna dan Pembantu Dekan FKIP Unmul Syahril Bardin di Samarinda, Selasa, menyatakan bahwa tindakan rektorat mengeluarkan keputusan itu sesuai peraturan yang berlaku. Maman menjelaskan, pihak Unmul mengeluarkan kebijakan itu karena para mahasiswa tidak memenuhi standar akademik yang ditetapkan dalam pedoman pendidikan Unmul.

Sebagian diantara mereka tidak memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 2,00, Satuan Kredit Semester (SKS) tidak memenuhi standar, bahkan ada pula yang sudah melewati batas maksimal studi tujuh tahun.

"Kebijakan DO itu bukan sesuatu yang aneh karena semua universitas menerapkan kebijakan ini bagi mahasiswa yang dianggap tidak mampu melanjutkan kuliahnya akibat terbentur berbagai kretaria, baik IPK, SKS serta waktu kuliah lebih dari tujuh tahun," kata Syahril.

Pada tanggal 18 November pihak Unmul secara resmi mengumumkan daftar mahasiswa yang dinyatakan tidak bisa melanjutkan studi alias drop out (DO) sesuai SK yang ditandatangani Rektor Unmul Prof Dr Ir H Achmad Ariffien Bratawinata MAgr, 17 September 2008.

Surat itu sudah disampaikan ke tingkat fakultas, namun sejumlah mahasiswa mengaku belum mengetahui surat DO tersebut. SK tentang hasil evaluasi keberhasilan studi mahasiswa semester genap tahun 2007/2008 dibuat berdasarkan laporan dari tiap Fakultas yang mengacu pada pedoman pendidikan di Unmul.

Pada lampiran SK itu tercatat bahwa dari 283 mahasiswa DO itu, 30 di antaranya merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi (Fekon), 96 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), 25 mahasiswa Fakultas Pertanian (Faperta), 19 mahasiswa Fakultas kehutanan (Fahutan) dan 18 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Selain itu, tercatat 42 mahasiswa Fakultas Tekhnik (FTek), 19 mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), 10 mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), dan 24 mahasiswa Fakultas Hukum (FHukum).republika.co.id

Template by : kendhin x-template.blogspot.com