UGM Larang Parpol Kampanye di Dalam Kampus

Universitas Gajah Mada (UGM) melarang partai politik berkampanye di dalam kampusnya. Hal ini tertuang dalam maklumat akademik UGM.

Maklumat akademik UGM ini dibacakan langsung oleh Rektor UGM Prof Ir Sudjarwadi, Ketua Senat Akademik Prof Sutaryo, serta Ketua Majelis Guru Besar Prof Suryo Guritno di hadapan puluhan dosen bertempat di ruang Balai Senat, Jumat (9/1/2009).

Maklumat yang dibacakan Rektor Prof Sudjarwadi ini terdiri atas 5 hal. Kelima maklumat tersebut antara lain UGM meminta agar pemerintah dan DPR tepat waktu menyelesaikan rancangan perundang-undangan yang diperlukan untuk solusi nyata urusan jangka sangat mendesak dan menunda pengesahan RUU yang masih menimbulkan kontroversi.

"Pengesahan RUU yang mengandung kontroversi sebaiknya ditunda untuk mendapatkan konsultasi publik seluas-luasnya pada tahun 2010," kata Sudjarwadi di Balai Senat UGM.

Selain itu UGM juga mengimbau kepada seluruh komponen bangsa menyikapi Pemilu legislatif dan pilpres dengan mengendalikan ambisi serta emosi, dan menjernihkan nurani dalam perjuangan bermartabat.

Hal ini diperlukan agar dalam pemilu legilatif dan pilpres kita bisa mengambil manfaat bagi bersama, katanya.

Dalam pembacaan maklumat tadi juga mengemuka bahwa UGM melarang secara tegas diadakannya kampanye parpol maupun capres di dalam lingkungan kampus dengan menggandeng organisasi kemahasiswaan maupun dengan melibatkan para dosen/karyawan. "Untuk menjaga netralitas kampanye di dalam kampus UGM jauh hari sudah kita larang," kata Sudjarwadi.

Sebelumnya UGM juga sudah menyimpulkan tiga urusan utama yang berpengaruh menentukan praktik amalan semua bidang ilmu yakni hukum, politik, dan ekonomi masih sangat dipengaruhi oleh ideologi produk penciptaan ilmu pengetahuan yang berorientasi bukan lagi keindonesiaan.

"Makanya solusi jangka panjang perlu bertahap disesuaikan dengan ilmu pengetahuan kita baik pada konteks fisik maupun budaya," tegasnya. okezone.com


Template by : kendhin x-template.blogspot.com